Pemkab Bogor, Fasilitasi Pemilu Presiden/Wakil Presiden

Rapat Kordinasi (Rakor) Jelang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden yang akan berlangsung pada 9-Juli-2014. 

Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti  mengadakan Rapat Koordinasi(Rakor) bersama Ketua Panwaslu, KPU, Ketua DPRD serta unsur Muspida Kabupaten Bogor,ada dua agenda dalam rakor tersebut seperti  Fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Netralitas PNS dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun Rakor tersebut bertempat di ruang Serbaguna 1, Cibinong, Kamis, (12/6/2014).

Wabup menjelaskan ada beberapa Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah  dalam mensukseskan Pemilu Presiden/Wakil Presiden , hal ini bertujuan untuk membantu meringankan tugas semua pihak terkait dalam proses pemilu kali ini. “ ada beberapa Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah penugasan personil pada sekretariat Panwaslu Kecamatan dan PPS, penyedian sarana ruangan  Panwaslu Kabupaten, Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi,  kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu serta kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.

Untuk menekan angka golput pada Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Nurhayanti meminta agar Dinas Komunikasi dan Informasi (DIskominfo) Kabupaten Bogor gencar mensosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat Kabupaten Bogor, sehingga masyarakat lebih paham dan angka Golput di Kabupaten Bogor berkurang.

“Saya meminta kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor agar dapat mensosialisasikan pemilu Presiden/Wakil Presiden ini agar dapat berjalan dengan lancar, seperti Penyebaran Spanduk ajakan memilih oleh setiap OPD, Kecamatan, Desa/Kel, BUMD, perusahaan – perusahaan  penyebaran informasi melalui Web Pemda, Radio dan TV Pemda yang berisikan tentang masalah pemilu Presiden/Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014,” tambahnya.

Terakhir Wabup juga ingi agar Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden menjaa netralitas karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (asn) bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan  dan partai politik. “PNS harus netral, karena para PNS ini merupakan pelayan masyarakat dan saya pesan para PNS agar mengunakan hak suara mereka, dan saya minta agar Sekda mengawasi nya agar tidak terjadi pelangaran,” tandasnya. (red)


Bogor24

Baca lebih lanjut untuk mengetahui berita yang berkaitan dengan berita lebih lanjut di bawah ini dengan link terkait.