Suami Selingkuh, Istri Jadi Korban Pembunuhan

CIBINONG - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk tiga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam posisi tergeletak dengan kedua tangan serta kaki terikat di semak-semak kebun pisang area PT PAP Lido Desa Wates, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Selasa (10/06) lalu,“Korban diketahui bernama Parti Susanti alias Ipeh (28) warga Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Korban tersebut merupakan buruh pabrik yang juga pemilik kontrakan, korban tewas karena hantaman benda tumpul di wajah dan luka cekik pada leher dengan menggunakan tambang,"Ungkap Kapolres  Bogor AKBP Sonny Movianto Utomo, Senin (16/06) saat menggelar pengungkapan kasus di halaman Polres Bogor.

Lebih lanjut Sonny menjelaskan, Ketiga pelaku adalah PT (18) yang diketahui merupakan selingkuhan suami korban, sedangkan pelaku lainnya MD (24) dan YD (25). ketiganya ditangkap di kediamanya masing-masing Jumat  (13/06). “PT merupakan otak pelaku pembunuhan, sedangkan YD dan MD berperan sebagai eksekutor korban yang dibayar oleh PT sebesar Rp 5 juta untuk menghabisi korban,"Jelasnya.

Sonny juga mengatakan, motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku dendam terhadap korban, karena perselingkuhan antara pelaku dan suami korban diketahui oleh Ipeh (korban), sehingga pelaku diusir dari kontrakan milik korban.  “Motif pembunuhan karena PT dendam dengan korban yang telah mengusirnya dari rumah kossan milik Ipeh setelah ketahuan berselingkuh dengan suami korban, pelaku dendam kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan mengajak kedua pelaku lainnya, korban di bunuh dilokasi kejadian yang sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku, setelah itu korban dibunuh dengan cara dicekik,"tambahnya. 

Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa 3 buah Handphone, 3 unit kendaraan bermotor, 1 buah Sweater,  1 buah helm yang sudah dibakar, 1 buah celana bahan jenas warna kuning, 1 buah jaket bahan jeans, 1 tali sweater, 1 tali tambang warna orange, 1 buah baju kaos warna abu-abu, dan 1 buah Bra warna coklat garis merah muda yang didapatkan dari tangan para pelaku. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku meringkuk ditahanan Polres Bogor. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku kini dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan atau sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia atau barang siapa yang mengetahui adanya suatu niat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 165 ayat (1) KUHPidana dana atau pasal 56 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(FIR/IBR)

Bogor24

Baca lebih lanjut untuk mengetahui berita yang berkaitan dengan berita lebih lanjut di bawah ini dengan link terkait.