• Home
  • Headline
  • Nasional
    • Category
    • Category
    • Category
    • Category
    • Category
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pariwisata
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
BOGOR - Agus Susanto (24) Pegawai toko sepatu di Plaza Jambu Dua, dibekuk petugas tim gabungan Polres Bogor Kota dan Polsek Bogor Utara. Agus ditangkap karena merakit sebuah benda mirip bom yang diletakkan ditangga lantai semi basement Plaza Jambu Dua, Jumat (13/6). Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah benda diduga bom terdiri dari rangkaian kabel dan timer dalam kardus membuat geger pengunjung Jambu Dua Plaza. Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh Abdul Jalil Khan (26) seorang office boy Plaza Jambu Dua, Saat membersihkan sampah disetiap sudut bangunan.

"Menurut pengakuannya, dia membuat benda mirip bom itu hanya karena iseng dan ingin menakut-nakuti penjaga kios lainnnya. tapi pengakuan ini masih didalami, karena tidak mungkin hanya sebatas iseng," Ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, senin (16/06).

Dari tangan pelaku polisi menyita benda-benda yang digunakan untuk membuat bom mainan itu, seperti Kabel, putaran dinamo, 2 buah dinamo, batre, cangkang dinamo, plastik pembungkus dan pecahan material bom. Selain itu, petugas juga menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kampung Pangkalan Raya RT 01/02 Kelurahan Cibuluh, Kecanatan Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini Agus masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Kota. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No.15 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman diatas 3 tahun penjara. (Firmanyah) 
CIBINONG - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk tiga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam posisi tergeletak dengan kedua tangan serta kaki terikat di semak-semak kebun pisang area PT PAP Lido Desa Wates, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Selasa (10/06) lalu,“Korban diketahui bernama Parti Susanti alias Ipeh (28) warga Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Korban tersebut merupakan buruh pabrik yang juga pemilik kontrakan, korban tewas karena hantaman benda tumpul di wajah dan luka cekik pada leher dengan menggunakan tambang,"Ungkap Kapolres  Bogor AKBP Sonny Movianto Utomo, Senin (16/06) saat menggelar pengungkapan kasus di halaman Polres Bogor.

Lebih lanjut Sonny menjelaskan, Ketiga pelaku adalah PT (18) yang diketahui merupakan selingkuhan suami korban, sedangkan pelaku lainnya MD (24) dan YD (25). ketiganya ditangkap di kediamanya masing-masing Jumat  (13/06). “PT merupakan otak pelaku pembunuhan, sedangkan YD dan MD berperan sebagai eksekutor korban yang dibayar oleh PT sebesar Rp 5 juta untuk menghabisi korban,"Jelasnya.

Sonny juga mengatakan, motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku dendam terhadap korban, karena perselingkuhan antara pelaku dan suami korban diketahui oleh Ipeh (korban), sehingga pelaku diusir dari kontrakan milik korban.  “Motif pembunuhan karena PT dendam dengan korban yang telah mengusirnya dari rumah kossan milik Ipeh setelah ketahuan berselingkuh dengan suami korban, pelaku dendam kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan mengajak kedua pelaku lainnya, korban di bunuh dilokasi kejadian yang sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku, setelah itu korban dibunuh dengan cara dicekik,"tambahnya. 

Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa 3 buah Handphone, 3 unit kendaraan bermotor, 1 buah Sweater,  1 buah helm yang sudah dibakar, 1 buah celana bahan jenas warna kuning, 1 buah jaket bahan jeans, 1 tali sweater, 1 tali tambang warna orange, 1 buah baju kaos warna abu-abu, dan 1 buah Bra warna coklat garis merah muda yang didapatkan dari tangan para pelaku. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku meringkuk ditahanan Polres Bogor. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku kini dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan atau sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia atau barang siapa yang mengetahui adanya suatu niat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 165 ayat (1) KUHPidana dana atau pasal 56 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(FIR/IBR)
www.lensabogor.com
CIBINONG - Sediktnya 4,8 Juta butir petasan siap jual yang dibawa dengan menggunakan truk di amankan jajaran Polres Bogor saat melakukan razia Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci ramadhan yang dikirim dari Indramayu ke salah seorang penadah dikawasan Parung.

Kasat Reskrim Polres, AKP Didik Purwanto mengatakan, dari hasil razia rutin, Polres Bogor berhasil mengamankan satu truk berisi petasan yang tidak dilengkapi dokumen.

“Saat ini, kita amankan pelaku (supir dan kernet) yang membawa truk berisikan petasan korek, sedangkan untuk penadahnya, kami akan segera memanggilnya,” ujarnya. Selasa (10/06).

Dirinya melanjutkan, Operasi Cipta Kondisi (OCK) yang digelar pihaknya, bertujuan untuk  menjaga keamanan dan ketertiban jelang bulan puasa. “Barang bukti akan dimusnahkan untuk mengantisapi supaya tidak meledak,” jelsnya.

Akbat membawa petasan, supir dan kernet terancam pasal 1 undang – undang darurat nomor 12, tahun 1951 dan pasal 37 tentang undang – undang bunga api dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hr)

BOGOR - Pelaku perampokan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Sumedang, ditembak mati oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota, Selasa (10/06/2014) dini hari tadi sekira 04.00 subuh.

Pelaku berinisial "OD" (35) spesialis curanmor dan pencurian dengan kekerasan ini ditembak karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas di Caringin, Kabupaten Bogor. "Penyergapan ini berdasarkan hasil penyelidikan, selama beberapa hari terakhir terkait laporan masyarakat yang mengaku sepeda motor Honda Beat F 2609 FH hilang di warung kawasan Pamoyanan," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama saat ditemui di ruang forensik RS PMI Bogor.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebetulnya di Kota Bogor sendiri pelaku sudah beraksi 17 kali. "Di Kota Bogor ada 17 Laporan Polisi terkait aksi kejahatan pelaku. Itupun yang baru diketahui, mungkin pelaku beraksi juga dilokasi lain luar Bogor, itu sedang kita dalami," katanya. Tak hanya itu, diketahui bahwa pelaku memang sering keluar masuk penjara alias residivis dalam kasus yang sama. "Pelaku ini residivis yang sudah sempat dipenjara sebanyak 4 kali," tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga tengah memburu pelaku lain yang diduga masih satu jaringan. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku curanmor dan curas,” pungkasnya. (FIR)

CIBINONG - Setelah beberapa hari lalu Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong menahan salah satu pelaku korupsi dana Bansos ketua Himpaudi Kabupaten Bogor dengan tersangka Hj.Rodiah,kini kembali jajaran Adyiaksa menjebloskan  ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor Ujang Suja'i.


Korps Adhiyaksa berlambang timbangan ini kembali menjebloskan Ujang Sujai ke Lapas Paledang Bogor, karena diduga telah melakukan mark up harga peralatan pertanian yakni, traktor, hand sprayer dan bantuan modal usaha sebanyak 1500 kelompok yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Dana hibah Bansos 2012 sebesar Rp 5.350.000.000 dicairkan seluruhnya kepada Ujang Suja'i oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor, pada 17 April 2012.


"Tersangka (Ujang Sujai) diduga telah memanipulasi harga setiap unit traktor dan hand sprayer," kata Kepala Kejari Cibinong, Mia Amiati Iskandar, saat mengadakan jumpa wartawan, Kamis (5/6).

Mia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyelidik Kejari kepada pihak Golden Agin (distributor handsprayer) diperoleh informasi harga 1 unit Handsprayer hanya sebesar Rp. 330.000 unit.


"Namun, bukti faktur pembayaran dari Ketua KTNA yaitu tersangka Ujang Sujai kepada pihak Golden Agin per-unitnya sebesar Rp. 450.000. Sehingga terdapat selisih biaya pengadaan per-unitnya sebesar Rp 120.000. Dan keuntungan yang di dapat oleh tersangka dari pembelian hnadsprayer Rp 240.000.000," tambah Mia.

Sedangkan untuk traktor, lanjut dia, pengadaan traktor G 1000 sebanyak 100 unit Rp. 1.850.000.000, pengadaan traktor G 600 sebanyak 145 unit Rp 2.392.500.000 dan traktor capung sebanyak 18 unit Rp 153.000.000. "Padahal, harga yang sesungguhnya, setiap unit traktor lebih rendah. Tapi, ujang membandrol harga traktor lewat proposalnya dengan harga tinggi," tuturnya


Saat ini pihak Kejari Cibinong terus melakukan pendalaman, guna mengungkap inidikasi-indikasi tersangka lainnya yang berhubungan dengan kaus tersebut. Untuk tersangka sendiri di ancam Pasal 2 dan 3 mengenai tindak pidana korupsi dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Jack)
www.lensabogor.com
BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap Pegawai Negri Sipil (PNS), JD (40) yang bertugas sebagai sipir Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Paledang Bogor , Rabu (4/6) malam, dan AW (36), warga Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Keduanya ditangkap karena kedapatan sering memasok Narkoba jenis sabu, baik di lingkungan LP maupun di luar. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,20 gram.

"PNS yang bertugas sebagai sipir ditangkap setelah menyerahkan sabu seberat 0,20 gram ke Awi di depan LP Paledang," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Kamis (5/6).

Satnarkoba berhasil menangkap oknum sipir setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba yang dikendalikan di balik LP Paledang.

"Jadi petugas sipir ini perannya hanya sebagai perantara mengirim barang haram tersebut dari dalam keluar," katanya.

Pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait pasokan sabu-sabu dari dalam LP yang dikirim ke luar di wilayah Kota Bogor.

"Kita masih dalami, karena yang sipir ini mengaku baru pertama kali sebagai kurir narkoba. Kita sedang selidiki juga jaringan narkoba yang diduga dikendalikan di dalam LP," katanya. (hr)

www.lensabogor.com
Cileungsi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor mengadakan razia gabungan bersama anggota TNI/Polri di beberapa titik hotel, tempat karaoke, panti pijat di wilayah Kabupaten Bogor yaitu jalur genta buana di Kecamatan Klapanunggal, juga beberapa hotel di kawasan Cileungsi seperti Hotel Pondok mawar, hotel mutiara dan wisata, hotel mekasari indah dan genggong serta sejumlah cafe dan tempat pijit di kawasan Cileungsi, Citereup juga Cibinong. Rabu (4/6) malam.

Menurut Kasie Ops Satpol-PP Kabupaten Bogor, Ruslan Operasi penertiban ini dilaksanakan menjelang bulan puasa yang sebentar lagi datang, yang bertujuan untuk membuat jera para pekerja sex komersil  dan pasangan diluar nikah yang berkeliaran di Kabupaten Bogor dan ini juga merupakan program Bupati Bogor.

“Operasi Penertiban ini berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Bogor yaitu Kecamatan Klapanunggal, Cileungsi, Citereup dan juga Cibinong. Adapun, penertiban ini akan terus di laksanakan sering agar program nobat tetap berjalan.” Tegasnya

Dirinya juga menambahkan pada Operasi ini terjaring 53 orang yang terduga PSK yang di ciduk pada Hotel tempat pijit dan tempat karaoke yang semuanya menyalahi perijinan, selanjutnya terduga PSK tersebut akan didata terlebih dahulu kemudian di serahkan kepada Dinas Sosial bila terindikasi PSK akan di bawa ke pasar rebo, Jakarta untuk mendapatkan pembinaan.

“Kita data dulu ke 53 orang yang terjaring pada hotel, tempat pijat dan karaoke. Bila mereka terindikasi PSK maka akan di bawa ke pasar rebo Jakarta untuk mendapatkan pembinaan.”tambahnya.

Sementara itu, A (25) yang terjaring di salah satu hotel di kawasan Cileungsi mengaku diri nya baru pulang dari kerja di kawasan Cisarua karena setiap minggu pulang ke daerah Cileungsi karena terlalu malam akhirnya menginap bersama calon suami .

”Saya bukan PSK pak, saya pagi pulang kerumah, saya menginap di hotel bersama calon suami saya hanya kemalamman karena pulang kerja di kawasan puncak.”Tandasnya. (yd/hr)

www.lensabogor.com
KLAPANUNGGAL - Menjelang datang nya bulan suci ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor dan TNI-Polrri menggelar razia gabungan di berbagai tempat yang sering dijadikan tempat maksiat atau prositusi, seperti Cafe, Hotel dan Tempat tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Cileungsi, Klapanunggal dan Cibinong. Rabu (4/5) malam.

Kasie Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, operasi ini akan menjadi agenda rutin menjelang bulan puasa.

“Dalam razia kami berhasil mengamankan 70 PSK dari 5 titik lokasi berbeda, para PSK tersebut berasal dari berbagai daerah” Jelas  Ruslan.

Dirinya menambahkan, para pemuas napsu hidung belang tersebut akan diberikan pembinaan. 

"Kalau mereka mau direhabilitasi enam bulan dan mengikuti bimbingan keterampilan. Namun jika mereka tidak mau akan kami pulangkan ke kampung halamannya,"  tandasnya. (zk) 

CIBINONG - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor mengadakan rapat tertutup terkait pembangunan mega proyek Cibinong City Mall (CCM) dan bangunan kompleks pusat perkantoran lain yang berbasis bisnis yang dikembangkan oleh  PT Puri Wahid Pratama, yang masih belum mengurus perizinan.

Dalam rapat tertutup itu membahas sejumlah temuan CCM dan dalam sepekan kedepan akan memanggil pihak pengembang PT Puri Wahid Pratama untuk dimintai keterangan, sanksi tegas pun sudah diancang-ancang. Pasalnya, terkuak dugaan Mall yang berdiri megah itu tidak memiliki Site Plant dan dapat dikatakan "Bodong".

"Bangunan mall itu tidak ber siteplant dan otomatis IMB (Izin Mendirikan Bngunan-Red) yang sudah ada batal demi hukum, dan bisa dikatakan gedung itu tidak punya IMB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Tb Luthfi Syam, Rabu (4/6).

Dirinya menambahkan, Kabupaten Bogor memang membutuhkan Investor sebanyak-banyaknya demi kemakmuran masyarakat, namun kalau investasi itu malah justru hanya mengorbankan dan merugikan masyarakat, lalu buat apa ada investasi yang malah membebani pemerintah daerah dengan segudang permasalahannya yang juga berdampak pada masyarakat itu sendiri.

"Kalau mereka (pengembang CCM-Red) tetap membandel dan tidak mau memperbaiki kondisi seperti sekarang, bisa kita tutup kegiatannya dan itu ada aturannya dalam Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang ketentraman dan ketertiban umum, kita bisa hentikan sampai dengan memiliki perizinan," imbuhnya.

Luthfi menegaskan, satuan yang dipimpinnya bukan berniat untuk menutup mall tetapi pengembang agar kooperatif untuk mengurus segala perizinan sesuai dengan aturan yang ada. "Pemda Kabupaten Bogor jangan menjadikan standar ganda, jangan hanya pedagang kaki lima saja yang seolah-olah diinjak sementara pengusaha-pengusaha besar dibiarkan begitusaja yang melakukan kesalahan dengan sengaja didepan mata," tegas Luthfi.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Lita Ismu Yulianti menegaskan, dalam rapat itu diputuskan akan memanggil pihak pengembang CCM.
"Dalam satu minggu kedepan kita akan undang pengembang CCM yakni PT Puri Wahid Pratama melalui undangan PPNS Satpol PP tetapi kami yang mengundang. Sebelum mengundang, dinas terkait melengkapi dulu data-data dan terlebih dahulu memastikan sudah menyampaikan teguran," kata Lita.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing dinas deperti BPT, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, DPKBD yang kaitannya dengan aset,  DLLAJ serta Dinas Bina Marga dan Pengairan.

"Seperti halnya Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, mereka sudah melayangkan teguran kaitannya dengan temuan Satpol PP, kita harapkan pengembang CCM taat aturan dan dinas terkait bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kalau Ekbang sifatnya hanya mengkoordinir," ungkapnya.

Ketika disinggung terkait siapa dibalik mafia perizinan sehingga terjadi sejumlah pelanggaran pada mall terbesar di Cibinong itu, Lita menegaskan pada waktunya nanti akan ketahuan siapa yang "bermain" dengan regulasi yang ada. (hr/yd)

Cibinong - Tersangka pengguna dana hibah Bansos di Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Bogor, Hj. Rodiah akhirnya resmi di tahan Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari) untuk selanjutnya di lakukan penahanan di Lembaga pemsyarakatan (LP) Peledang Kota Bogor, Senin (2/6). Sebelumnya Hj. Rodiah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 bulan yang lalu.

Selama dalam penetapannya sebagai tersangka, Hj Rodiah dianggap tidak kooperatif dan selalu mempengaruhi 40 kepala PAUD yang ada di Kabupaten Bogor, serta mengintimidasi agar memberikan laporan seakan-akan sesuai prosedur dalam penyaluran dana Bansos yang di terima Himpaudi dan Kejari Cibinong  menilai tersangka mempersulit didalam pemeriksaan.
"Ketua Himpaudi Hj Rodiah ditahan di LP Paledang setelah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kantor Kejari Cibinong, sebelum dibawa sebagai tahanan Kejaksaan tersangka Rodiah akan ditahan selama 20 hari kedepan," Kata Kajari Cibinong Mia Amiati, kepada lensabogor.com, Senin (2/6).

Mia menambahkan, karena tidak kooperatif sejak panggilan ke 1, ke 2 baru pada panggilan ke 3 tersangka memenuhi panggilan tersebut. Hj Rodiah diantar ke LP Paledang dengan didampingi pengacaranya Syamsul Jalal beserta keluarga dan kerabatnya. Ketika di singgung masalah apakah ada tersangka baru lagi selain Ketua Himpaudi yang sudah di tahan, Mia mengatakan, sedang mendalami terus agar kasus ini sampai tuntas dan mengenai kasus-kasus dugaan penerima Bansos, namun saat ini belum bisa memberitahukan ke publik karna dikhawatirkan akan memperhambat proses data-data yang sedang kumpulkan.
Sementara itu, Khairudin Bakri yang sebelumnya menjadi pengacara Hj. Rodiah menjelaskan, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum tersangka sejak 21 Mei 2014. Namun begitu, dirinya mengaku merasa prihatin atas penahan tersangka.
Tersangka akan dikenakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 Jouncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Hj Rodiah diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyimpangkan dana hibah yang telah dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bogor yang mencapai Rp 1,3 miliar pada anggaran tahun 2012 dan Rp.1,8 miliar ditahun 2013 yang dilakukan ketua Himpaudi itu melalui berbagai modus praktik korupsi, seperti memotong jumlah bantuan untuk 234 lembaga PAUD, mark-up pengadaan seragam batik untuk guru PAUD, dan juga kegiatan fiktif lainnya dengan laporan yang dimanipulasi. (IB/YD)
BOGOR - Akibat cemburu karena kekasihnya dilecehkan oleh orang lain, pemuda berinisial RS (20) tega mengeroyok temannya sendiri. Pelaku yang kesal juga mengajak kerabat lainnya untuk mengeroyok korban bernama Ade Ramdhani. Dari informasi yang dihimpun, pengeroyokan terjadi hari Minggu (1/6) Pagi, Di dekat Taman Peranginan Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Awalnya, pelaku naik pitam lantaran mendengar korban telah meraba-raba paha kekasihnya saat sedang dibonceng menggunakan sepeda motor. Pelaku yang kesal langsung memanggil rekan-rekannya, AR (16), IL (16), RK (14), SW (16), MR (22) dan GA (24) untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Para pelaku langsung menyambangi korban dan menanyakan perihal kabar tersebut kepada korban. Korban lantas mengakui telah memegang paha kekasih pelaku, kemudian  para pelaku langsung mengeroyok korban. Korban yang menjadi bulan-bulanan para pelaku mengalami luka di bagian muka, mulut, punggung, lengan dan tulang ekornya. Bahkan salah seorang pelaku menusuk korban dengan menggunakan badik ke arah punggung korban.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan para tersangka sebagian besar masih dibawah umur, akibat menuruti ajakan orang lain. "Tersangka yang dibawah umur karena pergaulan sehingga mereka berani melakukan kekerasan," jelasnya kepada LENSA BOGOR, Senin (2/6). Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Bogor Kota, dengan dikenakan Pasal 107 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (IB)
Oknum aktivis Lembaga Anti Narkoba Bogor Ditangkap Polisi Kota Bogor.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota kembali membekuk dua pelaku pemakai narkotika jenis shabu, yakni Abdul gofur (34) dan Trisna Murdani (22). Senin (26/5/2014).

Ironisnya, salah satu dari dua pelaku yang diciduk polisi, yaitu Abdul Gofur, ternyata adalah anggota dari GAPENTA (Gerakan Pemuda Anti Narkoba) yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,5 gram dan 23 butir pil psikotropika jenis aprazolam.

Di TKP yang berbeda, polisi menangkap pelaku Trisna Murdani di jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Bogor Tengah. Dari tangan Trisna polisi menyita barang bukti berupa pil psikotropika jenis Aprazolam sebanyak 9 butir.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bachtiar Ujang Purnama, mengatakan, kedua pelaku tersebut bakal dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. "Polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua pelaku yakni, Shabu seberat 0,5 gram dan 32 pil Psikotropika", terangnya.

Kedua pelaku kini terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Bogor kota lantaran harus mempertanggungjawabkan ulahnya sambil menjalani proses penyidikan. (ib) MS


BOGOR - Kenakalan pelajar di Kota Bogor sudah sangat memprihatinkan, pasalnya perbuatan oknum pelajar berseragam sekolah ini nekad membawa senjata tajam ditempat umum. 

Hal ini terungkap saat petugas kepolisian mengantisipasi terjadi tawuran dengan melakukan penggeledehan terhadap sekelompok pelajar yang melakukan konvoi di Jalan Pajajaran. Saat menggeledah tas pelajar berinisial Mul (17) ternyata ditemukan senjata tajam jenis Kujang.

Atas temuan ini, Mul segera digelandang oleh petugas menuju Markas Polres Kota Bogor. Akibat perbuatannya ini, Mul sampai saat ini masih dilakukan penyidikan tentang kepemilikan Senjata Tajam tersebut, kepada tersangka akan dikenakan UU Darurat tahun 1950.

"Dalam penggeledahan ditemukan seorang pelajar SMK MK Bogor membawa senjata tajam saat sedang berkonvoi bersam rekan-rekannya di Jalan Pajajaran Warung Jambu Bogor Utara Kota Bogor," ungkap Humas Polresta Bogor Iptu Eka Mayasari.

Dirinya menambahkan, petugas juga mengamankan belasan pelajar lainnya, yang tertangkap bersama Mul, "Pelajar SMK Mekanika itu ditangkap di depan Jamdu Dua Plaza, karena saat digledah, ada senjata tajam, jadi kita bawa ke Markas Komando Kedung Halang, tambahnya. (sn) MS


BOGOR - Dampak peredaran Narkoba terhadap remaja merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi penerus bangsa, terlebih lagi bila pengedarnya dalah kalangan remaja.

Polres Kota Bogor tak tinggal diam mengantisipasi penyebarluasan barang haram di kota hujan yang sudah merambah dan melibatkan kalangan kawula muda ini. 

Melalui Sat Reserse Narkoba, Polres Bogor Kota pun berhasil membekuk 2 pelaku pengedar ganja yang salah satunya masih berumur 16 tahun.

Kepada wartawan, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan pelaku yang masih berusia belia, berinisial Hr mengedarkan ganja sejak dirinya masih berusia 14 tahun. "Hr bersama seorang bandar lainnya berinisial Rd 21 tahun berhasil ditangkap aparat dengan barang bukti ganja seberat 9 kilogram dalam kemasan besar dan paket hemat," ungkap Kapolres di Markas Polres Kota Bogor, Jum'at (23/5/14).

Menurut AKBP Bahtiar Ujang Purnama, tersangka H merupakan pengedar ganja dengan usia 16 tahun, dan sudah menjadi pengedar sejak berumur 14 tahun. "Tersangka akan ditahan di Mapolresta Muslihat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, dengan diganjar hukuman UU nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelasnya  (sn) MS
Pekerja bangunan didaerah Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, menemukan satu buah granat manggis dan 17 peluru kaliber. 

Madrafi (54) warga Cibuluh salah satu pekerja bangunan didaerah Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, menemukan satu buah granat manggis dan 17 peluru kaliber. 

Madrafi menjelaskan, tadi pagi dirinya hendak memesan kopi kepada warung yang berada disebelah tempat dia bekerja. granat yang tertimbun tersebut terlihat bagian ujung atas mirip seperti batu. dengan rasa penasaran, madrafi yang memang sudah separuh baya itu mendekati granat tersebut hingga melaporkannya kepada pihak berwajib. “Awalnya saya mau beli kopi, begitu liat kebawah, ujung granat itu saya kira batu” ujarnya.

Mendengar laporan warga, Kapolres Bogor Kota langsung mengerahkan sebagian anak buahnya untuk meninjau dan mengevakuasi adanya granat tersebut. Kapolres Bogor Kota, Ujang Bahktiar menjelaskan, granat manggis hasil penemuan madrafi ternyata masih aktif, “Penggalian yang dilakukan ternyata terdapat dua granat, dimana yang satu masih aktif dan 17 peluru jenis kaliber” ucapnya. 

Sementara, masih kata Kapolres, polisi akan terus melakukan penditeksian dengan memakai salah satu alat pelacak yang dikawatirkan dibawah timbunan tanah tersebut masih terdapat granat lainnya,“Kami juga akan melakukan penditeksian guna mencegah adanya granat lain, dan kami juga akan melakukan penyelidikan yang ditakutkan granat itu dari dulu atau memang adanya teroris,” tandasnya. 

Warga yang mendengar dari mulut ke mulut pun akhrinya menghiasi disaat granat tersebut diamankan satuan kepolisian Kota Bogor yang dibawa oleh satuan detasemen kedung halang untuk diamankan. (eric) MS


BOGOR - BNNP Jabar yang di dampingi oleh pihak Denpom, Kepolisian dan juga BNNK lakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kota dan kabupaten Bogor sejumlah tempat seperti BAZZ yang terletak dipertokoan Sentul City menjadi sasaran pertama untuk di razia namun sepertinya razia sudah bocor karena begitu sepi pengunjung hanya beberapa pengunjung yang dites sampel air seni namun semuanya nihil .

Razia terus berlanjut ke Kecamatan Parung menuju Hotel Transit Parunk, saat itu begitu banyak pengunjung THM yang ditest urine dan ditemukan 2 tersangka yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian saat razia tempat THM yang masih ilegal terlihat sesak pengunjung dan banyak tamu terlihat panik sebab langsung di lokasilisir oleh aparat kepolisian .

Setelah selesai langsung  menuju BNR yaitu THM  Thirty One Ose disana didapat 6 tersangka diantaranya 1 wanita dan diamankan ke kantor BNNP kabupaten bogor. Di tempat hiburan malam tersebut juga penuh dengan pengunjung disebabkan malam panjang, terlihat banyak tamu yang mabuk karena minuman beralkohol.

Ahmad dari BNNP mengatakan ," razia ini akan terus berlanjut karena menjadi program rutin BNNP agar menekan peredaran Narkoba di seluruh Jabar ," tegasnya  .

Dikantor BNNK setelah razia Nugraha Setya Budi menjelaskan ," dari 3 lokasi Bazz, hotel transit Parunk dan Thirty one ose didapat 8 Tsk dan ini akan di proses juga razia ini akan rutin kami lakukan agar masyarakat tidak terkena narkoba sebab yang terkena usia belasan tahun sampai 50 tahun," ujarnya.(Yadi)
BOGOR - Sudah lebih dari sepekan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini pihak pemerintah Kabupaten Bogor mengaku belum sempat menemui RY.

Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk bertemu dengan RY di Rutan KPK. Ia telah melayangkan surat permohonan izin kepada KPK pada tanggal 12 Mei kemarin untuk bisa bertemu dengan RY.

"Saya sudah mengajukan (izin), tapi belum keluar izinnya dari KPK. Nanti kalau sudah ada saya akan diberi tahu," jelasnya saat ditemui wartawan, Jumat (16/5/2014).

Lanjutnya, ada beberapa kebijakan yang memang memerlukan tanda tangan RY yang saat ini belum ditandatangani. Ia ingin memastikan bagaimana kondisi RY saat ini selain untuk bersilaturahmi.

"Saya dengan rekan-rekan Pemkab Bogor menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan kami serahkan proses hukum ini ke KPK," tambahnya.

Nurhayanti masih memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Bogor sejak RY ditetapkan sebagai tersangka. Para anggota dewan dari fraksi yang mengusung RY dan dirnya masih terus mendukung untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bogor. (zak/yad)
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana, menyebar pesan lewat broadcast Blackberry Messenger begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka penerima suap pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Sutan menyebar broadcast tersebut, pukul 15.06 WIB atau 1,5 jam setelah status tersangkanya diumumkan.

Berikut isi pesan broadcast Sutan:

"RENUNGAN HARI INI: ''Sesungguhnya DIA yang mengujimu dengan SEDIKIT MASALAH, adalah DIA yang selama ini MEMBANJIRIMU dengan lautan NIKMAT. Maka berbaik sangkalah kepada-NYA... JIKA beban yg engkau rasakan saat ini begitu MEMBERATKAN pundakmu maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya pundakmu akan KUAT MEMIKULnya. JIKA harapanmu TAK TERWUJUD, maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya kita akan TEGAR MENERIMAnya." FABI AYYI 'ALAA IRABBIKUMA TUKAJJIBAAAN..........Maka nikmat TUHANmu yang manakah yang kamu dustakan...?? @Sebanyak 31 kali ALLAH mengulang kata-kata ini didalam Qur'an, (Surah Ar Rahman)"

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan Sutan Bathoegana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala atuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.

"Terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku ketua Kom VII DPR 2009-2014," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).

Sutan diduga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Jadi seperti yang saya sampaikan kasus ini pengembangan Kepala SKK Migas yang sudah selesai di persidangan dilakukan penyelidikan lebh lanjut. Penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan Pak SB," ujar Johan menambahkan.(okz/yad)
CIBINONG - Menyoal pada penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bogor) Bogor akan terus kooperatif. Hari ini misalnya, menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, kami senantiasa mendampingi KPK dalam proses penggeledahan di Kantor Bupati, Pendopo Bupati dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Jumat (9/5).

“Hari ini KPK lakukan pemeriksaan di beberapa lokasi  selama kurang lebih sebelas jam, selama itu kami terus mencoba kooperatif dengan mendampingi KPK untuk mencari berkas-berkas yang diperlukan. Namun terkait soal substansi materi, kita tidak ingin mengiterfensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Selanjutanya kami Pemkab Bogor akan terus bersikap koopertaif jika dibutuhkan keterangan-keterangan lebih lanjut”, jelas Erwin.

Memang betul, lanjut Erwin, hari ini ada beberapa berkas berupa dokumen yang dibawa petugas KPK. Bukan hanya dari kantor Bupati saja berkas dibawa tapi juga dari Kantor Dinas Tata Ruang banyak yang dibawa. Tetapi kami tidak bisa mengomentari terlalu jauh mengenai berkas-berkas tersebut, semuanya kita serahkan kepada KPK selaku pihak yang berwenang.

“Sepanjang dibutuhkan, Pemkab Bogor siap bekerja sama dan kooperatif terkait penanganan kasus ini. Mengenai bantuan hukum,  yang jelas keluarga, kemudian dari pihak partai mungkin mempersiapkan. Kalau kami sifatnya hanya pendampingan saja, itu pun jika dibutuhkan”, terang Erwin. (yad)
CIBINONG - Bupati Bogor Rachmat Yasin berharap pejabat publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor bisa meningkatkan kesadaran hukum. Menurutnya semakin sedikit pejabat yang dipanggil Kejaksaan semakin baik, sebaliknya semangikn banyak pejabat yang dipanggil Kejaksaan berarti semakin buruk. Hal ini dikatakan Bupati saat menghadiri peluncuran Buku kedua Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong (Kajari) Mia Amiati di Hotel Lorin, Sentul, Babakan madang, Selasa (4/3).

“Ketika ingin memahami hukum, kita butuh referensi, salah satunya melalui buku Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung yang ditulis Mia Amiati. Yang kita butuhkan saat ini adalah meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pejabat publik dan masyarakat, apalagi yang namanya pejabat publik sangat rentan dengan persoalan hukum. Pejabat publik harus tau dan memahami batasan wewenangnya agar tidak melanggar hukum. Mari jadikan hari ini sebagai momen pendidikan hukum dan bermanfaat mewujudkan Kabupaten Bogor yang sadar hukum”, tandas RY.

Mengenai buku yang diterbitkan oleh Mia Amiati, Bupati berkomentar, ini adalah prestasi yang luar biasa yang patut diberikan apresiasi. Namun, saya selalu bertanya-tanya, ditengah-tengah kesibukannya sebagai Kajari Cibinong, kok masih bisa seorang Mia Amiati menerbitkan kembali sebuah buku, jadi kapan waktu menulisnya. Setelah meluncurkan buku pertama yang bertajuk “Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003, Mia Amiati kembali melucurkan sebuah buku yang membahas mengenai kepentingan umum dalam oportunitas jaksa agung . Dengan harapan buku ini dapat bermanfaat bagi para penegak hukum,  juga bermanfaat untuk masyarakat.

“Asas oportunitas adalah wewenang asli yang ada pada pundak setiap jaksa di berbagai belahan dunia, wewenang tersebut digunakan secara bertanggungjawab karena menempatkan jaksa sebagai “dominus litis” di bidang penuntutan perkara pidana. Jaksa dapat mengesampingkan perkara pidana baik dengan syarat maupun tanpa syarat (with condition or without condition). Sejalan dengan perkembangan sejarah kejaksaan, wewenang oportunitas menjadi hanya wewenang jaksa agung karena jabatannya mengendalikan perkara pidana dengan mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum”, jelas Mia.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  Joko P.Subagyo, memaparkan niat orang menulis buku harus kuat karena tidak hanya referensi yang kita perlukan, tidak cuma kemampuan nalar, tapi juga waktu. Banyak waktu yang dibutuhkan untuk berkonsentrasi menulis sebuah buku. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong yang hari-harinya selalu sibuk bekerja, ini istimewa. “Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas terbitnya buku Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung.  Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat terutama untuk memberikan masukan pada asas oprotunitas yang dimiliki jaksa agung” papar Joko.
Postingan Lama

Get Connected

  • Twitter
  • Facebook
  • Pinterest
  • Google Plus
  • Instagram
  • Soundcloud
  • Flickr
  • YouTube

tentang bogor24.com

adalah portal berita terkini yang disajikan 24 jam

Category

advertorial berita cibinong ekonomi hukum kuliner lifestyle nasional olahraga pemerintahan pendidikan politik puncak sabadesa update wisata

Feature Video

berita

(C) Bogor24.com - Menyajikan berita Bogor 24 jam

  • Beranda